Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan  

Posted by: Diah Lutfi Ani in , ,

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

1.    Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.    Mengangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.    Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.    Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5.    Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.    Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7.    Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8.    Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9.    Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10.  Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11.  Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13.  Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14.  Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15.  Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16.  Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17.  Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
18.  Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.


SBY Lantik Sutarman Menjadi Kapolri

Presiden SBY menyaksikan Komjen Sutarman meneken berita acara pelantikannya sebagai Kapolri, di Istana Negara, Jumat (25/10) sore. (foto: laily/presidenri,go,id)

Jakarta            : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik dan mengambil sumpah Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Komisaris Jenderal Sutarman, di Istana Negara, Jumat (25/10) sore. Sutarman, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, menggantikan Jenderal Timur Pradopo yang memasuki masa purnabakti. Pergantian Kapolri ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.67/Polri/2013.
Dalam sumpahnya, Sutarman berjanji tidak akan menerima suatu hadiah atau pemberian apa pun dari siapapun juga yang diketahui atau patut dikira, dengan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. "Bahwa saya akan tetap setia pada Undang-undang Dasar dan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya," kata Sutarman.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden SBY, diikuti seluruh tamu undangan yang hadir. Presiden didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono berserta Ibu Herawati Boediono.
Hadir Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman. Tampak pula sejumlah menteri KIB II, diantaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendikbud Mohammad Nuh, Menlu Marty Natalegawa, Menteri Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya, dan Seskab Dipo Alam. (yor)


Presiden SBY Menerima Mantan Presiden Nigeria

Presiden SBY menyambut mantan Presiden Nigeria Olusegun Obasanjo di halaman depan Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (25/10) siang. (foto: abror/presidenri.go.id)

Jakarta            : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan kehormatan mantan Presiden Republik Federasi Nigeria Olusegun Obasanjo di Kantor Presiden, Jumat (25/10) pukul 13.30 WIB. Obasanjo telah dua kali menjadi orang nomor satu Nigeria, pertama sebagai Kepala Pemerintahan Militer Federal Nigeria (1976-1979) dan kemudian terpilih secara demokratis sebagai presiden (29 Mei 1999 - 29 Mei 2007).
Saat menjadi Presiden Nigeria, Obasanjo telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia, diantaranya pada tahun 2005 untuk menghadiri Konferensi Asia Afrika, kemudian di Bali untuk mengikuti Konferensi Developing Eight (D8). SBY dan Obasanjo juga sempat bertemu saat kunjungan kerja ke Abuja, Nigeria, dan sebelumnya Monrovia (Liberia). "Saya senang dapat bertemu lagi dengan anda," kata SBY saat menyambut Obasanjo.
Pada kesempatan ini, SBY menjelaskan bahwa hubungan baik kedua negara terus berkembang. "Hubungan Indonesia dan Nigeria sangat baik dan berkembang. Dalam kunjungan saya ke Nigeria beberapa saat lalu tercapai kesepakatan dalam berbagai aspek," ujar SBY.
Presiden SBY berharap Obasanjo dapat berpartisipasi dalam peningkatan dan penguatan hubungan bilateral Indonesia dan Nigeria atau berkerja sama dalam isu-isu lain yang dihadapi dunia.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan ini, antara lain, Menlu Marty Natalegawa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkumham Amir Syamsudin, Mendag Gita Wirjawan, dan Seskab Dipo Alam. (fbw)



Presiden Dukung Kurikulum Bermuatan Lokal

Presiden SBY menyampaikan sambutan, usai menerima gelar adat Tutuha Banua nang Batuah, di Kediaman Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (24/10) pagi. (foto: abror/presidenrii.go.id)

Banjarmasin, Kalsel    : Presiden mendukung usulan memasukkan muatan budaya lokal Banjar di sekolah-sekolah di Kalimantan Selatan. Presiden juga menyambut baik rencana pembuatan buku sejarah Banjar.
"Upaya pemeliharaan, pewarisan, dan pengembangan kesenian, bahasa dan sastra daerah, serta sejarah dan nilai tradisional menjadi tugas pemerintah daerah bersama-sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY menyampaikan hal tersebut pada bagian lain sambutannya pada upacara penganugerahan gelar kehormatan adat Banjar, di Gedung Mahligai Pancasila, kompleks kediaman Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (24/10) siang.
Mengenai pelajaran sekolah dengan muatan budaya Banjar, Presiden meminta pemerintah daerah setempat mendiskusikannya dengan Kemendikbud. Bersama-sama mereka membahas payung hukum dan aturan yang dapat dipedomani.
"Saya juga senang mendapat informasi bahwa warga perantauan Banjar sepakat untuk menulis buku tentang sejarah orang Banjar di daerahnya masing-masing," ujar SBY. "Semuanya itu merupakan upaya yang harus kita dukung dan kita apresiasi bersama," Presiden menandaskan.
Menurut SBY, tradisi budaya Banjar sarat dengan pengetahuan dan pesan-pesan filosofis yang dapat diterapkan dalam membangun karakter bangsa. Budaya Banjar juga memiliki basis yang kuat dan merupakan sumber ekonomi wisata yang dapat dikembangkan, termasuk wisata sejarah, serta memiliki potensi ekonomi kreatif dengan memadukan antara kreatifitas seni dengan teknologi.
"Kongres budaya Banjar ini saya nilai penting sebagai lahan untuk memelihara, melestarikan, dan mengembangkan budaya Banjar masa kini dan masa depan," kata Presiden SBY. (yun)



Pohon Damar Lambang Persahabatan RI-Korsel

Presiden SBY dan Presiden Korsel Park Geun-hye melakukan tanam pohon di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (12/10) sore. (foto: abror/presidenri.go.id)

Istana-istana kepresidenan di Indonesia selain terkenal karena sarat nilai sejarah, juga dikenal dengan koleksi tumbuh-tumbuhannya yang beragam. Tidak terkecuali Istana Kepresidenan Jakarta, yang asri dan teduh dengan pohon-pohon besar seperti Trembesi. Sabtu (12/10) lalu, koleksi tanaman di Istana Kepresidenan Jakarta bertambah, dan yang menanamnyapun istimewa.
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye menjadi kepala negara pertama yang melakukan tanam pohon bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di pekarangan Istana Kepresidenan Jakarta. Prosesi tanam pohon bersama ini dilakukan saat Presiden Park melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Merdeka, Sabtu (12/10) lalu. Sebelum melakukan penanaman pohon, kedua kepala negara melakukan pertemuan bilateral yang akhirnya membuahkan kesepakatan di berbagai bidang untuk meningkatkan dan menguatkan hubungan dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.
Presiden Park menanam pohon Damar. Pohon yang ditanam di halaman belakang Istana Merdeka ini dilakukan untuk menghormati ayahanda Presiden Park, Alm. Park Chung-hee, yang juga menjabat sebagai Presiden Korea Selatan pada 1963-1979. Di masa hidupnya, Alm. Park Chung-hee adalah seorang yang mencintai alam dan pepohonan serta sangat menggemari kegiatan tanam pohon, sama seperti Presiden SBY dan Ibu Ani.
Pohon Damar atau Agathis Dammara merupakan tumbuhan asli Indonesia yang dibudidayakan untuk diambil getahnya dan diolah menjadi kopal. Selain menjadi sebuah bentuk penghormatan pada ayahanda Presiden Park, benih Pohon Damar yang ditanam ini akan menjadi simbol persahabatan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Meskipun penanaman pohon bersama tamu negara ini merupakan yang pertama dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, namun sebenarnya SBY dan Ibu Ani telah beberapa kali melakukan penanaman pohon di kawasan Istana ini. SBY dan Ibu Ani setidaknya telah menanam empat pohon di Istana Jakarta. Dua pohon trembesi dan dua lainnya ditanam dalam rangka kelahiran cucu-cucu Presiden dan Ibu Negara, Almira Tunggadewi Yudhoyono (2008) dan Airlangga Satriadhi Yudhoyono (2012). Pohon Kenari ditanam untuk kelahiran Aira dan Pohon Manggis untuk Airlangga.
”Sekarang untuk menghirup udara yang sehat itu tidak mudah. Kita harus menanamnya. Ketika Aira lahir, saya mengkampanyekan satu pohon tiap kelahiran. Jadi saya menanam pohon untuk Aira. Bukan hanya satu pohon, tetapi empat pohon saya tanam di istana dan beberapa di Cikeas. Jadi kalau Aira ke istana saya ajak melihat pohonnya,” ujar Ibu Ani saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Saat Presiden SBY dan Ibu Ani menerima para pelajar Indonesia di Istana Jakarta dalam program Sehari Bersama Presiden juga dilakukan penanaman pohon Trembesi bersama anak-anak penerus bangsa ini. Presiden dan Ibu Negara memang sangat giat dalam mengkampanyekan penanaman pohon diseluruh Indonesia dalam ”Gerakan Penanaman Satu Miliar Pohon’. Gerakan Penanaman Satu Miliar Pohon merupakan upaya nyata seluruh komponen bangsa untuk menanam pohon setidaknya satu miliar pohon setiap tahun.
Bagi SBY, menanam pohon merupakan ibadah yang dilakukan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang. Lebih dari itu, adalah sebuah tanggung jawab pada sejarah, bangsa, dan masa depan. “Anak-anakku yang cerdas. Mari kita menanam pohon untuk negara dan lingkungan yang lebih baik,” kata SBY ketika menanam trembesi bersama para pelajar di Istana Merdeka. (fbw)



Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Beliau digaji sekitar 60 juta/bulan. Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain            :
1.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
3.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.    Menetapkan Peraturan Pemerintah
6.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8.    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9.    Menyatakan keadaan bahaya.



Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara
Rudi Rubiandini

Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Terkait dengan penetapan resmi Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konperensi pers di Gedung KPK, Rabu (14/8) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)siang ini telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu (14/8) menyebutkan, untuk selanjutnya, Presiden  menunjuk Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK Migas.
Penunjukan Widjonarko ini, kata Jero Wacik, sesuai aturan, kalau Kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka Wakil Kepala yang akan menjalankan tugas sampai diangkat pejabat yang definitif.
"Dengan penerbitan Keppres ini, maka industri migas tetap berjalan dan tidak ada kevakuman," jelas Jero Wacik.
Menurut Menteri ESDM, industri migas ini strategis dengan memberikan penerimaan Rp1 triliun per hari. Oleh karena itu, SKK Migas tidak boleh berhenti sehari pun. “Jadi, harus cepat," katanya.
Mengenai status sementara bagi Johanes Widjanarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK, menurut Jero Wacik, karena pemerintah masih akan menunggu lebih lanjut kasus Rudi. "Kalau nanti ada perkembangan lanjut dari KPK, maka akan menjadi pertimbangan kami," tuturnya.
Pemerintah, kata Jero, menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa Rudi Rubiandini kepada  KPK. "Kami tidak akan menghalangi sedikitpun upaya KPK untuk menegakkan keadilan," tegas Menteri ESDM.
Sebelum ini Meno Perekonomian Hatta Rajasa telah mengemukakan, bahwa sesuai aturan Wakil Kepada SKK Migas Johanes Widjonarko menggantikan untuk sementara tugas dan tanggung jawab Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
"Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, red) yang ada itu ya, apabila Ketua SKK Migas berhalangan tetap maka wakil itu harus melaksanakan tugas-tugas," jelas Hatta.
Menurut Menko Perekonomian, sejauh ini belum ada keputusan definitif untuk menggantikan Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas. Karena itu, sampai dengan ditetapkannya Kepala SKK Migas definitif, maka Wakil Kepala SKK Migas akan melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.
"Aturannya begitu, sampai dengan ditetapkan kepala SKK migas definitif," ungkap Hatta.


Presiden RI Angkat Jero Wacik Menjadi Menteri ESDM
Gantikan Darwin Zahedy Saleh

 Jero Wacik

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Jero Wacik menjadi Menteri ESDM untuk 3 tahun mendatang menggantikan Darwin Zahedy Saleh. Selain mengangkat Jero Wacik sebagai Menteri ESDM, Presiden juga mengangkat Widjajono Partowidagdo yang juga anggota Dewan Energi Nasional menjadi Wakil Menteri ESDM.
"Saya ingin pasangan menteri dan wakil menteri ini betul-betul bisa meningkatkan kinerjanya mencapai ketahanan energi, mengembangkan sumber-sumber energi yang baru di negeri ini, sehingga menghadapi gejolak energi global sekarang ini kita pada posisi yang tetap aman,"pesan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono saat mengumumkan Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Selasa (18/10/2011).
“Diperlukan inisiatif terobosan dan kerja keras dibidang energi dan sumber daya mineral ini,” ujar Presiden.
Penggantian (Reshuffle) Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diumumkan Presiden RI malam ini tepat pukul 20:00 WIB di Istana Negara dengan didamping Wakil Presiden. Acara pelantikan Menteri ESDM yang baru beserta wakilnya direncanakan esok hari, Rabu (19/10/2011) di Istana Negara yang dilanjutkan kemudian dengan pidato kebijakan Presiden RI kepada para Menteri dan Wakilnya pada siang harinya.
Jero Wacik, dilahirkan di Singaraja, Bali, pada tanggal 24 April 1949. Sebelum diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Beliau menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sejak 21 Oktober 2004. Setelah menjadi anggota DPR selama kurang dari 1 bulan, Beliau kembali dipercaya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Bapak Jero Wacik juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat. Beliau lulus sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 1974 dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1983. 
Widjajono Partowidagdo, lahir di Magelang, 16 September 1951. Riwayat Pendidikan, Sarjana Teknik Perminyakan, ITB, 1975, MSc. (Petroleum Engineering) USC, USA, 1980, MSc. (Operations Research) USC, USA, 1982, M.A. (Economics) USC, USA, 1986 dan mendapat gelar Ph.D. (Engineering) USC, USA, 1987.          Sejak tahun 2004 hingga kini, Beliau menjabat sebagai Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dan Pengelolaan Lapangan Migas pada Fakultas Ilmu Kebumian dan Tekmira, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sejak tahun 2009 hingga kini Beliau merupakan anggota Dewan Energi Nasional mewakili kalangan akademisi. (SF)



Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, Apa Isinya?

Liputan6.com, Jakarta : Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi kedua yang dinilai lebih merangkul para pelaku usaha dalam negeri menjalani bisnisnya, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Wakil Presiden Boediono mengatakan, Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha akan mulai diimplementasikan paling lambat Februari 2014.
            Ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai kegiatan usaha dengan proses lebih cepat dan mudah.
"Saya minta para Menteri, Kepala Lembaga maupun instansi pemerintah dan seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan komitmen untuk mendukung paket tersebut," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kemudahan ini, tambah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar merupakan salah satu jalan keluar mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di situasi yang tidak pasti.
"Semakin mudah masyarakat menjalankan kegiatan usaha, makin cepat pula ekonomi kita bergerak. Ini akan membantu UKM," lanjutnya.
Berikut 17 rencana aksi peningkatan kemudahan berusaha yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap kedua:

Memulai usaha
1.    Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan 1 hari kerja. Awalnya pendaftaran ini selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama 7 hari (simultan). Hal tersebut merupakan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
2.    Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari oleh Kementerian Perdagangan.
3.    Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Amanah ini menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta
4.    Revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor.Ini menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
5.    Proses penyusunan naskah akademis RUU Badan Usaha diluar PT dan Koperasi oleh Kemenkumham

Penyambungan Tenaga Listrik
6.    Penerbitan Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tata cara penyambungan tenaga listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik.
7.    Penerbitan Peraturan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp 154/VA untuk industri dan Rp 165/VA untuk bisnis (PT. PLN Persero).

Pembayaran Pajak dan Premi Asuransi
8.    Penerbitan Peraturan Dirjen Pajak mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas atau laporan hardcopy. Ini menjadi urusan Kementerian Keuangan
9.    Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Saat ini diawasi oleh PT Jamsostek (Persero)

Penyelesaian Perkara Perdata Perjanjian
10.  Kajian mengenai Penyelesaian Perkara Perdata Ringan (small claim court) sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung.
11.  Naskah Akademis RUU Hukum Acara Perdata oleh Kemenkumham

Penyelesaian Perkara Kepailitan
12.  Kesesuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku. (Mahkamah Agung).

Pencatatan Kepemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan
13.  Penerbitan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai tata cara pencatatan properti atau balik nama kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya. Ini merupakan ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  
Perizinan terkait Pendirian Bangunan
14.  Perbaikan prosedur pengurusan, waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP.
15.  Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari.
16.  Percepatan waktu penyambungan layanan telepon oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Perolehan Kredit
17.  Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan oleh Bank Indonesia.

Boediono mengaku, keterlibatan pemda merupakan ujung tombak pelayanan maupun pemberian izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan berusaha.
“Saya minta menteri-menteri teknis juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini," tutur dia.
Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas. Selain itu, ada tim pemantau bersama, terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKPM.
"Upaya perbaikan ini. sektor ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu. (Fik/Nur)



Terbitkan Perppu, SBY Disebut Mendelegitimasi MK

Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Golkar masih bereaksi keras soal Perrpu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Menurut Anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Pemerintahan Presiden SBY justru ikut-ikutan memojokkan kredibilitas MK.
            "Pemerintahan SBY tampaknya tdk bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Seharusnya SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakan," ujar Bambang ketika dihubungi, Sabtu (19/10).
Bambang mengatakan, menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian Pilkada maupun Pilgub, MK harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century. Akhir-akhir ini, Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular.
"Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan HMP atas kasus Bank Century. Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau Presiden SBY," jelas Bambang.



Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura Kandas


Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) Indonesia-Singapura, yang ditentang berbagai kalangan itu akhirnya kandas ditengah jalan. Perjanjian itu dinilai banyak merugikan Indonesia.
“Perjanjian itu merugikan Indonesia dan menghina Indonesia, memang sudah semestinya dibatalkan,” kata Tokoh Nasional Amien Rais saat ditemui usai seminar ‘Menyelamatkan Industri Timah Nasional’ di Gedung GBHN, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, substansi yang terdapat dalam perjanjian kesepakatan itu sungguh mengancam kedaulatan bangsa Indonesia. Dimana salah satu klausul yang berbunyi ‘Singapura boleh latihan perang kapan saja’.
“Singapura juga boleh membawa pihak lain dan latihan perang dengan senjata sungguhan. Indonesia bisa diacak-acak oleh Singapura,” tandas Amien.
Apalagi, lanjutnya, Singapura memberikan sesuatu yang tidak sebanding dengan apa yang diberikan Indonesia, dan Singapura bisa dengan bebas menggunakan peralatan militer tersebut untuk waktu yang cukup lama. “Ada penghinaan karena hanya dengan memberikan ongkos pembangunan untuk keperluan militer. Sebaiknya dibatalkan sama sekali,” tegasnya.
Tidak adanya progres dari DCA menjadi penyebab kandasnya perjanjian tersebut, karena Indonesia mengubah poin-poin yang ada di DCA yang dianggap merugikan kedaulatan negara.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2013. Pohon Damar Lambang Persahabatan RI-Korsel. Diakses dari http://www.presidenri.go.id/index.php/sudutistana/2013/10/16/187.html pada 28 Oktober 2013
Anonim. 2013. Presiden RI Angkat Jero Wacik Menjadi Menteri ESDM Gantikan Darwin Zahedy Saleh. Diakses dari http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/5041-presiden-ri-angkat-jero-wacik-menjadi-menteri-esdm-gantikan-darwin-zahedy-saleh.html pada 29 Oktober 2013
Anonim. 2013. Presiden SBY Menerima Mantan Presiden Nigeria. Diakses dari http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2013/10/25/9564.html pada 28 Oktober 2013
Anonim. 2013. SBY Lantik Sutarman menjadi Kapolri. Diakses dari http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2013/10/25/9565.html pada 28 Oktober 2013
Ariyanti, Fiki. 2013. Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, Apa Isinya? Diakses dari http://bisnis.liputan6.com/read/729889/pemerintah-rilis-paket-kebijakan-ekonomi-tahap-ii-apa-isinya?wp.hdln pada 29 Oktober 2013
Farahdina, Gita. 2013. Terbitkan Perppu, SBY Disebut Mendelegitimasi MK. Diakses dari http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/19/1/189149/Terbitkan-Perppu-SBY-Disebut-Mendelegitimasi-MK pada 29 Oktober 2013
Informasi, Desk. 2013. Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Rudi Rubiandini. Diakses dari http://setkab.go.id/berita-9830-presiden-tanda-tangani-keppres-pemberhentian-sementara-rudi-rubiandini.html pada 29 Oktober 2013


This entry was posted on 16.36.00 and is filed under , , . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar

Thanks for Visiting