Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
1. Menetapkan & mengajukan anggota
dari hakim konstintusi.
2. Mengangkat duta & konsul untuk
negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5. Memberikan Amnesti & Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU
(Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain,
damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau
mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda
kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang
diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang
memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur
oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk
mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU yang disetujui
bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah
Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting &
memaksa.
18. Mengangkat & memberhentikan
anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
SBY Lantik Sutarman
Menjadi Kapolri
Presiden
SBY menyaksikan Komjen Sutarman meneken berita acara pelantikannya sebagai
Kapolri, di Istana Negara, Jumat (25/10) sore. (foto: laily/presidenri,go,id)
Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik dan
mengambil sumpah Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang
baru, Komisaris Jenderal Sutarman, di Istana Negara, Jumat (25/10) sore.
Sutarman, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Mabes Polri, menggantikan Jenderal Timur Pradopo yang memasuki masa purnabakti.
Pergantian Kapolri ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.67/Polri/2013.
Dalam sumpahnya, Sutarman berjanji
tidak akan menerima suatu hadiah atau pemberian apa pun dari siapapun juga yang
diketahui atau patut dikira, dengan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.
"Bahwa saya akan tetap setia pada Undang-undang Dasar dan memelihara
segala peraturan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Bahwa saya akan
senantiasa menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya," kata Sutarman.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan
selamat oleh Presiden SBY, diikuti seluruh tamu undangan yang hadir. Presiden
didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono berserta Ibu
Herawati Boediono.
Hadir Ketua DPR RI Marzuki Alie dan
Ketua DPD Irman Gusman. Tampak pula sejumlah menteri KIB II, diantaranya Menko
Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung
Laksono, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendikbud
Mohammad Nuh, Menlu Marty Natalegawa, Menteri Lingkungan Hidup Balthazar
Kambuaya, dan Seskab Dipo Alam. (yor)
Presiden SBY Menerima
Mantan Presiden Nigeria
Presiden
SBY menyambut mantan Presiden Nigeria Olusegun Obasanjo di halaman depan Kantor
Presiden, Jakarta, Jumat (25/10) siang. (foto: abror/presidenri.go.id)
Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan
kehormatan mantan Presiden Republik Federasi Nigeria Olusegun Obasanjo di
Kantor Presiden, Jumat (25/10) pukul 13.30 WIB. Obasanjo telah dua kali menjadi
orang nomor satu Nigeria, pertama sebagai Kepala Pemerintahan Militer Federal
Nigeria (1976-1979) dan kemudian terpilih secara demokratis sebagai presiden
(29 Mei 1999 - 29 Mei 2007).
Saat menjadi Presiden Nigeria,
Obasanjo telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia, diantaranya pada tahun
2005 untuk menghadiri Konferensi Asia Afrika, kemudian di Bali untuk mengikuti
Konferensi Developing Eight (D8). SBY dan Obasanjo juga sempat bertemu saat
kunjungan kerja ke Abuja, Nigeria, dan sebelumnya Monrovia (Liberia).
"Saya senang dapat bertemu lagi dengan anda," kata SBY saat menyambut
Obasanjo.
Pada kesempatan ini, SBY menjelaskan
bahwa hubungan baik kedua negara terus berkembang. "Hubungan Indonesia dan
Nigeria sangat baik dan berkembang. Dalam kunjungan saya ke Nigeria beberapa
saat lalu tercapai kesepakatan dalam berbagai aspek," ujar SBY.
Presiden SBY berharap Obasanjo dapat
berpartisipasi dalam peningkatan dan penguatan hubungan bilateral Indonesia dan
Nigeria atau berkerja sama dalam isu-isu lain yang dihadapi dunia.
Turut mendampingi Presiden dalam
pertemuan ini, antara lain, Menlu Marty Natalegawa, Mensesneg Sudi Silalahi,
Menkumham Amir Syamsudin, Mendag Gita Wirjawan, dan Seskab Dipo Alam. (fbw)
Presiden Dukung
Kurikulum Bermuatan Lokal
Presiden
SBY menyampaikan sambutan, usai menerima gelar adat Tutuha Banua nang Batuah,
di Kediaman Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (24/10) pagi. (foto:
abror/presidenrii.go.id)
Banjarmasin, Kalsel : Presiden mendukung usulan memasukkan
muatan budaya lokal Banjar di sekolah-sekolah di Kalimantan Selatan. Presiden
juga menyambut baik rencana pembuatan buku sejarah Banjar.
"Upaya pemeliharaan, pewarisan,
dan pengembangan kesenian, bahasa dan sastra daerah, serta sejarah dan nilai
tradisional menjadi tugas pemerintah daerah bersama-sama Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY menyampaikan hal tersebut
pada bagian lain sambutannya pada upacara penganugerahan gelar kehormatan adat
Banjar, di Gedung Mahligai Pancasila, kompleks kediaman Gubernur Kalsel,
Banjarmasin, Kamis (24/10) siang.
Mengenai pelajaran sekolah dengan
muatan budaya Banjar, Presiden meminta pemerintah daerah setempat
mendiskusikannya dengan Kemendikbud. Bersama-sama mereka membahas payung hukum
dan aturan yang dapat dipedomani.
"Saya juga senang mendapat
informasi bahwa warga perantauan Banjar sepakat untuk menulis buku tentang
sejarah orang Banjar di daerahnya masing-masing," ujar SBY. "Semuanya
itu merupakan upaya yang harus kita dukung dan kita apresiasi bersama,"
Presiden menandaskan.
Menurut SBY, tradisi budaya Banjar
sarat dengan pengetahuan dan pesan-pesan filosofis yang dapat diterapkan dalam
membangun karakter bangsa. Budaya Banjar juga memiliki basis yang kuat dan
merupakan sumber ekonomi wisata yang dapat dikembangkan, termasuk wisata
sejarah, serta memiliki potensi ekonomi kreatif dengan memadukan antara
kreatifitas seni dengan teknologi.
"Kongres budaya Banjar ini saya
nilai penting sebagai lahan untuk memelihara, melestarikan, dan mengembangkan
budaya Banjar masa kini dan masa depan," kata Presiden SBY. (yun)
Pohon Damar Lambang Persahabatan
RI-Korsel
Presiden
SBY dan Presiden Korsel Park Geun-hye melakukan tanam pohon di kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (12/10) sore. (foto: abror/presidenri.go.id)
Istana-istana kepresidenan di
Indonesia selain terkenal karena sarat nilai sejarah, juga dikenal dengan
koleksi tumbuh-tumbuhannya yang beragam. Tidak terkecuali Istana Kepresidenan
Jakarta, yang asri dan teduh dengan pohon-pohon besar seperti Trembesi. Sabtu
(12/10) lalu, koleksi tanaman di Istana Kepresidenan Jakarta bertambah, dan
yang menanamnyapun istimewa.
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye
menjadi kepala negara pertama yang melakukan tanam pohon bersama Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono di pekarangan Istana Kepresidenan Jakarta. Prosesi
tanam pohon bersama ini dilakukan saat Presiden Park melakukan kunjungan
kenegaraan ke Istana Merdeka, Sabtu (12/10) lalu. Sebelum melakukan penanaman
pohon, kedua kepala negara melakukan pertemuan bilateral yang akhirnya
membuahkan kesepakatan di berbagai bidang untuk meningkatkan dan menguatkan
hubungan dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.
Presiden Park menanam pohon Damar.
Pohon yang ditanam di halaman belakang Istana Merdeka ini dilakukan untuk
menghormati ayahanda Presiden Park, Alm. Park Chung-hee, yang juga menjabat
sebagai Presiden Korea Selatan pada 1963-1979. Di masa hidupnya, Alm. Park
Chung-hee adalah seorang yang mencintai alam dan pepohonan serta sangat
menggemari kegiatan tanam pohon, sama seperti Presiden SBY dan Ibu Ani.
Pohon Damar atau Agathis Dammara
merupakan tumbuhan asli Indonesia yang dibudidayakan untuk diambil getahnya dan
diolah menjadi kopal. Selain menjadi sebuah bentuk penghormatan pada ayahanda
Presiden Park, benih Pohon Damar yang ditanam ini akan menjadi simbol
persahabatan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Meskipun penanaman pohon bersama tamu
negara ini merupakan yang pertama dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta,
namun sebenarnya SBY dan Ibu Ani telah beberapa kali melakukan penanaman pohon
di kawasan Istana ini. SBY dan Ibu Ani setidaknya telah menanam empat pohon di
Istana Jakarta. Dua pohon trembesi dan dua lainnya ditanam dalam rangka
kelahiran cucu-cucu Presiden dan Ibu Negara, Almira Tunggadewi Yudhoyono (2008)
dan Airlangga Satriadhi Yudhoyono (2012). Pohon Kenari ditanam untuk kelahiran
Aira dan Pohon Manggis untuk Airlangga.
”Sekarang untuk menghirup udara yang
sehat itu tidak mudah. Kita harus menanamnya. Ketika Aira lahir, saya
mengkampanyekan satu pohon tiap kelahiran. Jadi saya menanam pohon untuk Aira.
Bukan hanya satu pohon, tetapi empat pohon saya tanam di istana dan beberapa di
Cikeas. Jadi kalau Aira ke istana saya ajak melihat pohonnya,” ujar Ibu Ani
saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Saat Presiden SBY dan Ibu Ani menerima
para pelajar Indonesia di Istana Jakarta dalam program Sehari Bersama Presiden
juga dilakukan penanaman pohon Trembesi bersama anak-anak penerus bangsa ini.
Presiden dan Ibu Negara memang sangat giat dalam mengkampanyekan penanaman
pohon diseluruh Indonesia dalam ”Gerakan Penanaman Satu Miliar Pohon’. Gerakan
Penanaman Satu Miliar Pohon merupakan upaya nyata seluruh komponen bangsa untuk
menanam pohon setidaknya satu miliar pohon setiap tahun.
Bagi SBY, menanam pohon merupakan
ibadah yang dilakukan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang. Lebih dari
itu, adalah sebuah tanggung jawab pada sejarah, bangsa, dan masa depan.
“Anak-anakku yang cerdas. Mari kita menanam pohon untuk negara dan lingkungan
yang lebih baik,” kata SBY ketika menanam trembesi bersama para pelajar di Istana
Merdeka. (fbw)
Tugas Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan
Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden)
menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama untuk satu kali masa jabatan. Beliau digaji sekitar 60 juta/bulan. Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
6. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8. Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
9. Menyatakan keadaan bahaya.
Presiden Tanda
Tangani Keppres Pemberhentian Sementara
Rudi Rubiandini
Mantan
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Terkait dengan penetapan resmi Rudi
Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konperensi
pers di Gedung KPK, Rabu (14/8) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY)siang ini telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2013
tentang pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu (14/8) menyebutkan,
untuk selanjutnya, Presiden menunjuk
Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai Kepala SKK Migas.
Penunjukan Widjonarko ini, kata Jero
Wacik, sesuai aturan, kalau Kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka Wakil
Kepala yang akan menjalankan tugas sampai diangkat pejabat yang definitif.
"Dengan penerbitan Keppres ini,
maka industri migas tetap berjalan dan tidak ada kevakuman," jelas Jero
Wacik.
Menurut Menteri ESDM, industri migas
ini strategis dengan memberikan penerimaan Rp1 triliun per hari. Oleh karena
itu, SKK Migas tidak boleh berhenti sehari pun. “Jadi, harus cepat,"
katanya.
Mengenai status sementara bagi Johanes
Widjanarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK,
menurut Jero Wacik, karena pemerintah masih akan menunggu lebih lanjut kasus
Rudi. "Kalau nanti ada perkembangan lanjut dari KPK, maka akan menjadi
pertimbangan kami," tuturnya.
Pemerintah, kata Jero, menyerahkan
sepenuhnya kasus hukum yang menimpa Rudi Rubiandini kepada KPK. "Kami tidak akan menghalangi
sedikitpun upaya KPK untuk menegakkan keadilan," tegas Menteri ESDM.
Sebelum ini Meno Perekonomian Hatta
Rajasa telah mengemukakan, bahwa sesuai aturan Wakil Kepada SKK Migas Johanes
Widjonarko menggantikan untuk sementara tugas dan tanggung jawab Rudi
Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
"Sesuai dengan Perpres (Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2013, red) yang ada itu ya, apabila Ketua SKK Migas
berhalangan tetap maka wakil itu harus melaksanakan tugas-tugas," jelas
Hatta.
Menurut Menko Perekonomian, sejauh ini
belum ada keputusan definitif untuk menggantikan Rudi Rubiandini sebagai Kepala
SKK Migas. Karena itu, sampai dengan ditetapkannya Kepala SKK Migas definitif,
maka Wakil Kepala SKK Migas akan melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.
"Aturannya begitu, sampai dengan
ditetapkan kepala SKK migas definitif," ungkap Hatta.
Presiden RI Angkat Jero
Wacik Menjadi Menteri ESDM
Gantikan Darwin
Zahedy Saleh
Jero
Wacik
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Jero Wacik menjadi Menteri ESDM untuk 3
tahun mendatang menggantikan Darwin Zahedy Saleh. Selain mengangkat Jero Wacik
sebagai Menteri ESDM, Presiden juga mengangkat Widjajono Partowidagdo yang juga
anggota Dewan Energi Nasional menjadi Wakil Menteri ESDM.
"Saya ingin pasangan menteri dan
wakil menteri ini betul-betul bisa meningkatkan kinerjanya mencapai ketahanan
energi, mengembangkan sumber-sumber energi yang baru di negeri ini, sehingga
menghadapi gejolak energi global sekarang ini kita pada posisi yang tetap
aman,"pesan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono saat mengumumkan
Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Selasa (18/10/2011).
“Diperlukan inisiatif terobosan dan
kerja keras dibidang energi dan sumber daya mineral ini,” ujar Presiden.
Penggantian (Reshuffle) Menteri
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diumumkan Presiden RI malam ini tepat pukul
20:00 WIB di Istana Negara dengan didamping Wakil Presiden. Acara pelantikan
Menteri ESDM yang baru beserta wakilnya direncanakan esok hari, Rabu
(19/10/2011) di Istana Negara yang dilanjutkan kemudian dengan pidato kebijakan
Presiden RI kepada para Menteri dan Wakilnya pada siang harinya.
Jero Wacik, dilahirkan di Singaraja,
Bali, pada tanggal 24 April 1949. Sebelum diangkat menjadi Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Beliau menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
sejak 21 Oktober 2004. Setelah menjadi anggota DPR selama kurang dari 1 bulan,
Beliau kembali dipercaya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Bapak Jero
Wacik juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat. Beliau
lulus sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 1974 dan dari
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1983.
Widjajono Partowidagdo, lahir di
Magelang, 16 September 1951. Riwayat Pendidikan, Sarjana Teknik Perminyakan,
ITB, 1975, MSc. (Petroleum Engineering) USC, USA, 1980, MSc. (Operations
Research) USC, USA, 1982, M.A. (Economics) USC, USA, 1986 dan mendapat gelar
Ph.D. (Engineering) USC, USA, 1987. Sejak tahun 2004 hingga kini, Beliau
menjabat sebagai Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dan Pengelolaan Lapangan Migas
pada Fakultas Ilmu Kebumian dan Tekmira, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan
sejak tahun 2009 hingga kini Beliau merupakan anggota Dewan Energi Nasional
mewakili kalangan akademisi. (SF)
Pemerintah Rilis
Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, Apa Isinya?
Liputan6.com, Jakarta : Setelah
menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi kedua
yang dinilai lebih merangkul para pelaku usaha dalam negeri menjalani
bisnisnya, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Wakil Presiden Boediono mengatakan,
Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha akan mulai diimplementasikan
paling lambat Februari 2014.
Ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai kegiatan usaha
dengan proses lebih cepat dan mudah.
"Saya minta para Menteri, Kepala
Lembaga maupun instansi pemerintah dan seluruh jajaran pemerintah daerah
memberikan komitmen untuk mendukung paket tersebut," kata dia dalam
keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kemudahan ini, tambah Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar merupakan salah satu jalan
keluar mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di situasi yang tidak pasti.
"Semakin mudah masyarakat
menjalankan kegiatan usaha, makin cepat pula ekonomi kita bergerak. Ini akan
membantu UKM," lanjutnya.
Berikut 17 rencana aksi peningkatan
kemudahan berusaha yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap kedua:
Memulai usaha
1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program
jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan 1 hari
kerja. Awalnya pendaftaran ini selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan
Jamsostek selama 7 hari (simultan). Hal tersebut merupakan tugas dari Kementerian
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
2. Penerbitan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Ini dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari
oleh Kementerian Perdagangan.
3. Penerbitan Perda tentang PTSP dan
pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Amanah ini
menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta
4. Revisi UU Perseroan Terbatas dalam
rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor.Ini menjadi tanggung
jawab dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
5. Proses penyusunan naskah akademis RUU
Badan Usaha diluar PT dan Koperasi oleh Kemenkumham
Penyambungan Tenaga
Listrik
6. Penerbitan Ketentuan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tata cara penyambungan tenaga
listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang
mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik.
7. Penerbitan Peraturan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai tata cara penyambungan listrik
dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya
sambungan Rp 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp 154/VA untuk industri
dan Rp 165/VA untuk bisnis (PT. PLN Persero).
Pembayaran Pajak dan
Premi Asuransi
8. Penerbitan Peraturan Dirjen Pajak
mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu
menyampaikan berkas atau laporan hardcopy. Ini menjadi urusan Kementerian
Keuangan
9. Penyederhanaan prosedur pembayaran
program jaminan sosial yang terdiri dari, jaminan hari tua, jaminan kematian,
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Saat ini diawasi oleh PT
Jamsostek (Persero)
Penyelesaian Perkara
Perdata Perjanjian
10. Kajian mengenai Penyelesaian Perkara
Perdata Ringan (small claim court) sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah
Agung.
11. Naskah Akademis RUU Hukum Acara
Perdata oleh Kemenkumham
Penyelesaian Perkara
Kepailitan
12. Kesesuaian implementasi dalam
prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang
berlaku. (Mahkamah Agung).
Pencatatan Kepemilikan
Hak atas Tanah dan Bangunan
13. Penerbitan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Negara (BPN) mengenai tata cara pencatatan properti atau balik nama
kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan
biaya. Ini merupakan ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perizinan terkait
Pendirian Bangunan
14. Perbaikan prosedur pengurusan, waktu,
dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP.
15. Percepatan waktu penyambungan layanan
air minum PT PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari.
16. Percepatan waktu penyambungan layanan
telepon oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Perolehan Kredit
17. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan oleh Bank Indonesia.
Boediono mengaku, keterlibatan pemda merupakan ujung
tombak pelayanan maupun pemberian izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan
berusaha.
“Saya minta menteri-menteri teknis
juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah
agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini,"
tutur dia.
Untuk memastikan implementasi
kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas. Selain
itu, ada tim pemantau bersama, terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan BKPM.
"Upaya perbaikan ini. sektor ini
juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti
Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat
langsung dalam rencana-rencana aksi itu. (Fik/Nur)
Terbitkan Perppu, SBY
Disebut Mendelegitimasi MK
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi
Partai Golkar masih bereaksi keras soal Perrpu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Menurut
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Pemerintahan Presiden SBY justru
ikut-ikutan memojokkan kredibilitas MK.
"Pemerintahan SBY tampaknya tdk
bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi
dengan menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Seharusnya SBY sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara
bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk
membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakan," ujar Bambang
ketika dihubungi, Sabtu (19/10).
Bambang mengatakan, menegakan kembali
fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya
sengketa baru dari rangkaian Pilkada maupun Pilgub, MK harus mengantisipasi
progres dari proses hukum mega skandal Bank Century. Akhir-akhir ini,
Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan,
utamanya dari pengakuan Robert Tantular.
"Jelas bahwa MK harus dalam
kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan HMP atas kasus Bank
Century. Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau
Presiden SBY," jelas Bambang.
Perjanjian Pertahanan
Indonesia-Singapura Kandas
Perjanjian Kerjasama Pertahanan
(Defence Cooperation Agreement/DCA) Indonesia-Singapura, yang ditentang
berbagai kalangan itu akhirnya kandas ditengah jalan. Perjanjian itu dinilai
banyak merugikan Indonesia.
“Perjanjian itu merugikan Indonesia
dan menghina Indonesia, memang sudah semestinya dibatalkan,” kata Tokoh
Nasional Amien Rais saat ditemui usai seminar ‘Menyelamatkan Industri Timah
Nasional’ di Gedung GBHN, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, substansi yang terdapat
dalam perjanjian kesepakatan itu sungguh mengancam kedaulatan bangsa Indonesia.
Dimana salah satu klausul yang berbunyi ‘Singapura boleh latihan perang kapan
saja’.
“Singapura juga boleh membawa pihak
lain dan latihan perang dengan senjata sungguhan. Indonesia bisa diacak-acak
oleh Singapura,” tandas Amien.
Apalagi, lanjutnya, Singapura memberikan
sesuatu yang tidak sebanding dengan apa yang diberikan Indonesia, dan Singapura
bisa dengan bebas menggunakan peralatan militer tersebut untuk waktu yang cukup
lama. “Ada penghinaan karena hanya dengan memberikan ongkos pembangunan untuk
keperluan militer. Sebaiknya dibatalkan sama sekali,” tegasnya.
Tidak adanya progres dari DCA menjadi
penyebab kandasnya perjanjian tersebut, karena Indonesia mengubah poin-poin
yang ada di DCA yang dianggap merugikan kedaulatan negara.
DAFTAR PUSTAKA