Yogyakarta,
18 Mei 2013
Yth.
Presiden RI 2014
di Jakarta
Assalamualaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
Presiden RI 2014 yang terhormat,
apa kabar? Semoga Anda di Jakarta dalam keadaan sehat wal afiat dan senantiasa
ada dalam lindungan-Nya. Aamiin. Perkenalkan, saya Diah Lutfi Ani, siswi Kelas
XI Kimia Analisis SMK N 2 Depok Sleman.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, beberapa hari yang lalu saya mendapatkan sebuah info mengenai
Lomba Menulis Surat untuk Anda terkait Kasus Lapindo. Saya tertarik untuk mengikuti
lomba ini karena saya bisa menyampaikan pendapat pribadi saya mengenai apa yang
harus dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelesaikan kasus tersebut,
khususnya Anda sebagai Presiden RI 2014.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, tahun 2013 ini merupakan tahun ke-7 kejadian semburan
lumpur panas di Porong, Sidoarjo. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan
mengenai penuntasan kasus tersebut. Semua pihak sibuk untuk menyelidiki siapa
yang bertanggungjawab atas bencana yang merusak lingkungan hidup di wilayah
itu, mencari tahu siapa yang harus mengganti kerugian akibat bencana tersebut,
bahkan saling menyalahkan satu sama lain.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, kerusakan lingkungan akibat kasus Lapindo tentu
merupakan hal yang fatal. Seperti yang kita ketahui Kabupaten Sidoarjo
berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik di utara, Selat Madura di
timur, Kabupaten Pasuruan di selatan, serta Kabupaten Mojokerto di barat.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Sidoarjo merupakan salah satu
kabupaten yang berperan penting dalam perekonomian Provinsi Jawa Timur, bahkan
Kabupaten Sidoarjo dikenal sebagai penyangga Kota Surabaya dan termasuk dalam
kawasan Gerbang Kertosusila. Genangan lumpur yang meluber ke segala arah karena
jebolnya tanggul penahan menyebabkan jalan akses utama dari Kabupaten Sidoarjo
menuju kabupaten/kota tersebut menjadi rusak. Walaupun saat ini telah dibangun
jalan alternative maupun jalan tol baru di Kabupaten Sidoarjo, rasanya hal
tersebut akan mubadzir jika dari pihak Pemerintah RI tidak segera menyelesaikan
kasus Lapindo. Selesai dalam arti ini bukan hanya selesai dalam proses hokum
untuk mengadili para tersangkanya, melainkan juga bagaimana Pemerintah RI bisa
mengembalikan kepercayaan masyarakat korban kasus Lapindo dengan pelaksanaan
kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyejahterakan kembali masyarakat
korban kasus Lapindo.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus Lapindo
tidaklah berarti bagi masyarakat korban kasus Lapindo apabila hanya mengumbar
janji manis belaka. Yang dibutuhkan oleh mereka saat ini adalah kembalinya
kesejahteraan keluarga yang hilang akibat kasus Lapindo. Kehilangan rumah, kehilangan
sekolah, kehilangan pekerjaan, menghirup udara kotor, menggunakan air yang
tercemar, dan tekanan batin merupakan dampak yang dirasakan oleh masyarakat
korban kasus Lapindo karena ketidakjelasan penyelesaian kasus Lapindo.
Sayangnya, hanya segelintir pihak yang secara sukarela mau membantu masyarakat
korban kasus Lapindo untuk tetap bertahan hidup di tengah masa-masa sulit yang
telah mereka alami selama ini.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, mungkin saya terlalu berani untuk menyampaikan pendapat
saya dalam surat ini. Akan tetapi, hal ini merupakan salah satu hak dan
kewajiban saya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat guna membangun
masyarakat, bangsa, dan negara.
Presiden
RI 2014 yang terhormat, demikian surat ini saya sampaikan. Saya mohon maaf yang
setulus-tulusnya apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati Anda. Saya
berharap dengan surat ini Pemerintah RI, khususnya Anda sebagai Presiden RI
2014 menjadi lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil dan lebih peka
terhadap apa yang sebenarnya mereka butuhkan. Terima kasih.
Wassalamualaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
Diah Lutfi
Ani
This entry was posted
on 14.49.00
and is filed under
KIR,
Stembayo
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.