Peraturan dan Job Description Pendamping Gugus  

Posted by: Diah Lutfi Ani in , ,

(Sumber gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL_-5A3QxpHrfba0ZZrVuyrQw3BgoaZt7Fhio_hNfjGba9UjMw9ESxbCZxuxsRHQTHNwric7CPERs7JdbN389t8uQywaeWOgOXLXXlx1vv7pCdb7f5ZDCNng2ppAAU_3-ve2SOZnx7Wkw/s1600/kartun3.gif)

Peraturan bagi pendamping gugus         :
1.    Panitia datang 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan untuk peserta MOS.
2.    Penampilan harus selalu rapi.
3.    Menjunjung tinggi rasa kepemimpinan.
4.    Melaksanakan Kerja Tim (Team Work)
5.    Sesama Panitia diharuskan memanggil Kakak/Kak.
6.    Melaksanakan tugas sesuai dengan susunan panitia MOS.
7.    Bersikap sopan dan santun baik ke sesama panitia maupun ke peserta MOS.
8.    Diharuskan selalu memakai tanda pengenal.
9.    Peraturan bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pendamping gugus bertanggung jawab atas    :
1.    Kelengkapan atribut peserta MOS.
2.    Mengecek slogan peserta MOS.
3.    Kekompakan dan ketertiban peserta MOS.
4.    Pengawasan tingkah laku peserta MOS.
5.    Penampilan peserta MOS setiap harinya.
6.    Berjalannya presensi di kelas masing-masing.
7.    Berjalannya ketentuan dan pelaksanaan tugas MOS.
8.    Pencarian lokasi untuk dinamika kelompok
9.    Pelaksanaan Dinamika Kelompok
10. Pendampingan persiapan dan kegiatan ibadah
11. Menilai hasil tulisan peserta MOS.
12. Memberikan penilaian secara umum untuk menentukan peserta terbaik.
13. Menyerahkan laporan ke pihak sekolah tentang pelaksanaan tugasnya.

This entry was posted on 07.27.00 and is filed under , , . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar

Thanks for Visiting